WahanaNews-Berampu | Puluhan warga yang menolak kehadiran tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM), berunjukrasa di depan kantor Bupati Dairi, Sumatera Utara, Rabu (24/8/2022), pagi.
Puluhan warga itu berasal dari Kecamatan Silima Pungga-pungga, Siempat Nempu dan Lae Parira. Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 Wib.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Tuntutan pengunjukrasa diantaranya, Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu diminta untuk membatalkan Keputusan Bupati Dairi Nomor 731 Tahun 2005 tanggal 1 Nopember 2005 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup atas Suatu Rencana Usaha dan atau kegiatan pertambangan seng dan Timbal PT Dairi Prima Mineral (DPM).
Mengutip laman facebook Pemkab Dairi, Kamis (25/8/2022), Kabag Hukum Setda Dairi Arjun Nainggolan menegaskan, terkait persoalan izin usaha tambang, adalah merupakan kewenangan pusat.
Hal demikian dipertegas falam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 493 ayat (1).
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Menteri berwenang melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang meliputi perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat.
"Untuk itu pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Dairi tidak berhak untuk mencabut izin yang dimiliki oleh PT DPM," jelasnya.
Berikut penjelasan lengkap Kabag Hukum Setda: