WahanaNews-Berampu | Puluhan warga yang menolak kehadiran tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM), berunjukrasa di depan kantor Bupati Dairi, Sumatera Utara, Rabu (24/8/2022), pagi.
Puluhan warga itu berasal dari Kecamatan Silima Pungga-pungga, Siempat Nempu dan Lae Parira. Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 Wib.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Tuntutan pengunjukrasa diantaranya, Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu diminta untuk membatalkan Keputusan Bupati Dairi Nomor 731 Tahun 2005 tanggal 1 Nopember 2005 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup atas Suatu Rencana Usaha dan atau kegiatan pertambangan seng dan Timbal PT Dairi Prima Mineral (DPM).
Mengutip laman facebook Pemkab Dairi, Kamis (25/8/2022), Kabag Hukum Setda Dairi Arjun Nainggolan menegaskan, terkait persoalan izin usaha tambang, adalah merupakan kewenangan pusat.
Hal demikian dipertegas falam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 493 ayat (1).
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Menteri berwenang melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang meliputi perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat.
"Untuk itu pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Dairi tidak berhak untuk mencabut izin yang dimiliki oleh PT DPM," jelasnya.
Berikut penjelasan lengkap Kabag Hukum Setda:
1. Terbitnya Keputusan Bupati Dairi Nomor 731 Tahun 2005 tanggal 1 Nopember 2005 berpedoman terhadap Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ketika kewenangan kelayakan lingkungan hidup masih berada di Pemerintah Kabupaten Dairi.
2. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 493 ayat (1) Menteri berwenang melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang meliputi perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat.
Arjun Nainggolan menambahkan, pada tanggal 10 Mei 2021 Bupati Dairi telah mengirimkan surat mohon pendapat dan kajian hukum kepada Kepala Kejaksaan Negeri di Sidikalang tentang desakan pembatalan Keputusan Bupati Dairi Nomor 731 Tahun 2005 tanggal 1 Nopember 2005 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup atas Suatu Rencana Usaha dan atau kegiatan pertambangan seng dan timbal PT. Dairi Prima Mineral.
"Kemudian kami mendapat pendapat hukum/legal opinion dari Kejaksaan Negeri Dairi selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui Surat Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Nomor-940/L.2.20/Gs.1/05/2021 tanggal 17 Mei 2021 dengan hasil. Pertama, bahwa pada dasarnya yang berhak mencabut dan membatalkan suatu Keputusan Tata Usaha Negara adalah pejabat/instansi yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara tersebut terdapat cacat baik dari sisi wewenang, prosedur maupun substansi. Dua, sehubungan dengan ahli yang ditampilkan oleh masyarakat Kecamatan Silima Pungga-Pungga dan Kecamatan Lae Parira dengan didampingi oleh aliansi Non Government Organization (NGO) sebaiknya diiringi dengan menghadirkan ahli pembanding yang berkaitan dengan permasalahan yang terjadi sehingga dapat dijadikan pertimbangan sebelum mengambil keputusan," jelasnya. [gbe]