"Kemudian berjalan-berjalan terjadi lagi ada peristiwa hukum bahwa diduga ada aliran dana Rp 300 juta yang mana modus, locus, tempusnya berbeda, yang mana ada interval waktu yang dilakukan ini oleh para penyidiknya. Kita sudah dalami dan ini masih materi penyidikan," sebut Panjaitan.
Selain itu, Panjaitan mengaku tidak bisa serta-merta mencopot petugas. Dia menyebut perbuatan itu hanya dilakukan oleh pimpinan terkait.
Baca Juga:
Polisi Minta Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani Diperiksa Propam
"Dari Bidpropam Sumut saat ini masih bekerja sama dengan Bidpropam Polri lakukan pendalaman. Untuk yang ditanyakan tadi, ini bukan kompetensi kami untuk menjawab melainkan pimpinan," ujar Panjaitan.
Awal Kasus
Sebelumnya, kasus ini berawal dari Propam Mabes Polri yang turun tangan mengecek kabar sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan disebut menerima uang Rp 300 juta dari istri bandar narkoba dalam sidang kasus kepemilikan narkoba anggota Satreskoba Polrestabes Medan. Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko disebut juga menerima Rp 75 juta.
Baca Juga:
Kasus Guru SD Vs Keluarga Polisi Konowe Selatan, Propam Polda Sultra Turun Tangan
"Saya tidak ingin mengomentari materi persidangan. Saya sudah perintahkan Karo Paminal Propam Polri untuk cek ke Kabid Propam Polda Sumut," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dimintai konfirmasi, Jumat (14/1).
Dari informasi yang dihimpun, dalam sidang yang digelar di PN Medan, pejabat kepolisian di Polrestabes Medan disebut menerima uang suap Rp 300 juta dari istri seorang bandar narkoba. Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp 150 juta hingga Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp 40 juta.
Bahkan nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko juga terseret dalam persidangan. Kombes Riko disebut menggunakan sisa uang suap Rp 75 juta untuk membeli hadiah berupa motor. Motor itu diberikan kepada seorang Babinsa TNI.