BerampuNews.id |Kabid Propam Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes JF Panjaitan, menjelaskan pemeriksaan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko yang diduga terima suap dari bandar narkoba. Kabid Propam menyebut Riko diperiksa sejak siang hingga malam.
Kombes Riko pun membantah pernyataan dari terdakwa bernama Rikardo itu. Riko mengatakan tidak benar dirinya juga menerima aliran dana dalam kasus yang membuat Rikardo menjadi terdakwa.
Baca Juga:
Polisi Minta Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani Diperiksa Propam
"Dari kasus itu ditangani Satnarkoba, tidak pernah dilaporkan ke saya. Gimana saya mau bagi-bagi uangnya. Kasusnya saja nggak dilaporkan ke saya. Di situ kan dijelaskan saya perintahkan bagi-bagi," kata Riko, Jumat (14/1).
"Pemeriksaan kita lakukan dari mulai tadi siang sampai malam," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes JF Panjaitan, Senin (17/1/2022) malam.
Panjaitan menjelaskan pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Medan. Dia mengaku pemeriksaan ini adalah kedua kalinya semenjak pemberitaan yang disampaikan pada sidang di PN Medan mencuat.
Baca Juga:
Kasus Guru SD Vs Keluarga Polisi Konowe Selatan, Propam Polda Sultra Turun Tangan
"Dapat saya jelaskan, ini adalah pemeriksaan yang kedua terhadap Bapak Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko terkait pemberitaan melalui media online berdasarkan keterangan saksi di pengadilan," sebut Panjaitan.
Dia menambahkan sejauh ini pihaknya juga telah memeriksa semua anggota yang melakukan pidana dan pelanggaran hukum internal sesuai arahan Kapolda Sumut. Namun, Panjaitan tidak merinci siapa saja yang diperiksa.
"Sejauh ini pemeriksaan telah dilakukan untuk semua anggota yang melakukan pidana dan pelanggaran hukum internal sudah ditegakkan hukum, sudah diperintahkan Kapolda untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku dan saat ini masih ada yang berlangsung di pengadilan negeri, terkait juga masalah tindak pidana pencurian atau penggelapan dalam jabatan dan narkoba," ujar Panjaitan.
Selain Kapolrestabes Medan, Kasatres narkoba beserta jajarannya juga ikut diperiksa. "Semua diperiksa, terkait dengan kapolres dan kasatres narkoba, kanit, kasubnit, penyidik dan penyidik pembantu. Total yang kita periksa sampai saat ini, saat ini kan sudah meneruskan, meneruskan yang sudah dilakukan persidangan," ujar JF Panjaitan.
"Sekarang kita meriksa terkait dengan berita di media online tersebut sesuai keterangan yang di pengadilan yaitu Bapak Kapolrestabes Medan," tambah JF Panjaitan.
Kemudian, pihaknya juga telah memanggil penjual sepeda motor yang diduga dibeli dari hasil uang kejahatan tersebut. Sepeda motor itu kemudian diberikan kepada anggota TNI yang menggagalkan peredaran ganja.
"Sudah. Pemeriksaan terkait dengan keterangan di pengadilan, kita semua sudah klarifikasi berkaitan dengan keterangan si Ricardo Siahaan yang hanya mendengar keterangan di sidang kode etik, keterangan dari AKP Paul Simamora. Sudah kita dalami juga termasuk keterangan dari dealer tempat pembelian kendaraan bermotor serta pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Medan," tambah JF Panjaitan.
Panjaitan lalu memohon waktu untuk menjelaskan hasil penyelidikan. Sebab, saat ini proses pemeriksaan terus bergulir
"Hasil pemeriksaan saya pikir ini ada UU ya yang mengatur, ini masih dalam proses, pendalaman. Jadi kami ini bersifat juga belum tuntas. Masih kita dalami semua," ujar JF Panjaitan.
Panjaitan tidak menjelaskan secara detail apa saja yang diperiksa terhadap Riko. Menurutnya, Riko hanya diperiksa menyangkut materi persoalannya tersebut.
"Jadi yang disampaikan Pak Kapolres itu sudah menyangkut materi dari penyidikan tetapi kan kaitannya bahwa di kasus teknis dan taktis kepolisian dilakukan dengan awal ini kan tidak diketahui oleh kapolres, yang menyebabkan terjadi penggelapan terhadap barang bukti tersebut oleh para penyidik dan penyidik pembantu yang menangani kasus narkoba tersebut," ujar Panjaitan.
"Kemudian berjalan-berjalan terjadi lagi ada peristiwa hukum bahwa diduga ada aliran dana Rp 300 juta yang mana modus, locus, tempusnya berbeda, yang mana ada interval waktu yang dilakukan ini oleh para penyidiknya. Kita sudah dalami dan ini masih materi penyidikan," sebut Panjaitan.
Selain itu, Panjaitan mengaku tidak bisa serta-merta mencopot petugas. Dia menyebut perbuatan itu hanya dilakukan oleh pimpinan terkait.
"Dari Bidpropam Sumut saat ini masih bekerja sama dengan Bidpropam Polri lakukan pendalaman. Untuk yang ditanyakan tadi, ini bukan kompetensi kami untuk menjawab melainkan pimpinan," ujar Panjaitan.
Awal Kasus
Sebelumnya, kasus ini berawal dari Propam Mabes Polri yang turun tangan mengecek kabar sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan disebut menerima uang Rp 300 juta dari istri bandar narkoba dalam sidang kasus kepemilikan narkoba anggota Satreskoba Polrestabes Medan. Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko disebut juga menerima Rp 75 juta.
"Saya tidak ingin mengomentari materi persidangan. Saya sudah perintahkan Karo Paminal Propam Polri untuk cek ke Kabid Propam Polda Sumut," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dimintai konfirmasi, Jumat (14/1).
Dari informasi yang dihimpun, dalam sidang yang digelar di PN Medan, pejabat kepolisian di Polrestabes Medan disebut menerima uang suap Rp 300 juta dari istri seorang bandar narkoba. Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp 150 juta hingga Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp 40 juta.
Bahkan nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko juga terseret dalam persidangan. Kombes Riko disebut menggunakan sisa uang suap Rp 75 juta untuk membeli hadiah berupa motor. Motor itu diberikan kepada seorang Babinsa TNI.
Kombes Riko pun membantah pernyataan dari terdakwa bernama Rikardo itu. Riko mengatakan tidak benar dirinya juga menerima aliran dana dalam kasus yang membuat Rikardo menjadi terdakwa.
"Dari kasus itu ditangani Satnarkoba, tidak pernah dilaporkan ke saya. Gimana saya mau bagi-bagi uangnya. Kasusnya saja nggak dilaporkan ke saya. Di situ kan dijelaskan saya perintahkan bagi-bagi," kata Riko, Jumat (14/1).[zbr]