BerampuNews.id |Kabid Propam Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes JF Panjaitan, menjelaskan pemeriksaan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko yang diduga terima suap dari bandar narkoba. Kabid Propam menyebut Riko diperiksa sejak siang hingga malam.
Kombes Riko pun membantah pernyataan dari terdakwa bernama Rikardo itu. Riko mengatakan tidak benar dirinya juga menerima aliran dana dalam kasus yang membuat Rikardo menjadi terdakwa.
Baca Juga:
Polisi Minta Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani Diperiksa Propam
"Dari kasus itu ditangani Satnarkoba, tidak pernah dilaporkan ke saya. Gimana saya mau bagi-bagi uangnya. Kasusnya saja nggak dilaporkan ke saya. Di situ kan dijelaskan saya perintahkan bagi-bagi," kata Riko, Jumat (14/1).
"Pemeriksaan kita lakukan dari mulai tadi siang sampai malam," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes JF Panjaitan, Senin (17/1/2022) malam.
Panjaitan menjelaskan pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Medan. Dia mengaku pemeriksaan ini adalah kedua kalinya semenjak pemberitaan yang disampaikan pada sidang di PN Medan mencuat.
Baca Juga:
Kasus Guru SD Vs Keluarga Polisi Konowe Selatan, Propam Polda Sultra Turun Tangan
"Dapat saya jelaskan, ini adalah pemeriksaan yang kedua terhadap Bapak Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko terkait pemberitaan melalui media online berdasarkan keterangan saksi di pengadilan," sebut Panjaitan.
Dia menambahkan sejauh ini pihaknya juga telah memeriksa semua anggota yang melakukan pidana dan pelanggaran hukum internal sesuai arahan Kapolda Sumut. Namun, Panjaitan tidak merinci siapa saja yang diperiksa.
"Sejauh ini pemeriksaan telah dilakukan untuk semua anggota yang melakukan pidana dan pelanggaran hukum internal sudah ditegakkan hukum, sudah diperintahkan Kapolda untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku dan saat ini masih ada yang berlangsung di pengadilan negeri, terkait juga masalah tindak pidana pencurian atau penggelapan dalam jabatan dan narkoba," ujar Panjaitan.