BerampuNews.id | Polisi memulai penyidikan temuan sejumlah satwa langka dilindungi yang diduga dipelihara secara ilegal di rumah Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (Cana).
Keberadaan satwa langka itu pertama kali diketahui khalayak ramai setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah sang bupati beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Harimau Sumatera Ditemukan Mati di Medan Zoo
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat pada Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan dalam penyidikan kasus itu pihaknya berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara.
"SPDP temuan satwa langka ilegal dari BKSDA sudah dikirim ke Dit Reskrimsus Polda Sumut. Kemudian diteruskan dan diserahkan ke Kejati Sumut pada Tanggal 8 Februari 2022 lalu," terang Hadi, Rabu (16/2/2022).
Diketahui, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, menyita 7 satwa dilindungi yang ditemukan di rumah pribadi Bupati nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Makan Korban, BKSDA Riau Pasang Kandang Jebak Harimau Sumatera di Siak
Plt Kepala BBKSDASU, Irzal Azhar, menjelaskan tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi yaitu, 1 individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, 1 individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), 1 Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), 2 individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi), dan 2 individu Beo (Gracula Religiosa).
"Semua satwa yang diamankan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi," ucap Irzal pada akhir Januari lalu. Irzal menjelaskan, temuan 7 satwa dilindungi ini bermula atas informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera," pungkasnya.