BerampuNews.id | Sejumlah perwakilan organisasi yang tergabung dalam Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia melaporkan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.
Mereka adalah Andrie Yunus dari Divisi Hukum KontraS, Rahmat Muhammad dari KontraS Sumatera Utara dan Gina Sabrina dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI). Mereka menyatakan ada sejumlah temuan baru di kasus itu yang harus diusut Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Kasus Kerangkeng, Anak Eks Bupati Langkat Ditahan bersama 7 Tersangka Lain
"Kami menemukan fakta hukum baru yang didasarkan pada keterangan korban hasil investigasi dari tim advokasi yang mana hari ini kami melaporkan ke Bareskrim Polri," kata Andrie usai pelaporan di Bareskrim.
Namun begitu, Andrie menjelaskan bahwa laporan mereka hari ini ditolak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri.
Kata dia, penolakan itu didasari SPKT Bareskrim karena sudah ada laporan terkait kasus ini ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan tengah masuk dalam proses penyidikan.
Baca Juga:
Polda Sumut Tahan Anak Bupati Langkat dan 7 Tersangka Kasus Kerangkeng
"Laporan ditolak, tidak diterima, bahkan tidak mencari dan menggali soal bukti yang dilampirkan, cuma ketika disampaikan hanya sebatas bahwa ini sudah ada LP nya di Sumut," tegasnya.
Padahal, mereka melanjutkan, pelaporan ini mereka lakukan karena mereka mewakili empat orang yang menjadi korban kerangkeng tersebut. Gina menambahkan, keempat orang klien mereka itu mengalami tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang belum diusut oleh Polda Sumut.
"Karena memang dalam laporan yang sudah berjalan hanya fokus pada pasal yang mengakibatkan kematian seseorang tapi kemudian ada pasal-pasal lain yang seharusnya menurut kami itu dimasukkan dan juga kami temukan aktor intelektualnya sehingga itu menjadi alasan kami melapor," ungkap Gina.