Bambang menyampaikan Ida merupakan pensiunan ASN. Dia mengatakan korban pernah bertugas sebagai Kepala Unit Kesehatan Depnakertrans Pusat di Jakarta.
"Di rumahnya ada foto saat dia menjadi Kepala Unit Kesehatan Depnakertrans Pusat di Jalan Gatot Subroto, Jakarta," ungkapnya.
Baca Juga:
AKP Japri Binsar H Simamora Terima Penghargaan
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 juncto 339 subsider 338 KUHPidana. Keduanya terancam hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.[zbr]