SIDIKALANG.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, dikabarkan merugi hingga Rp166 juta.
Informasi dihimpun, penyertaan modal dari Dana Desa (DD) Sitinjo ke BUMDes tersebut pada Tahun Anggaran (TA) 2025 mencapai Rp 244 juta. Setelah panen, BUMDes hanya mengembalikan Rp78 juta.
Baca Juga:
MTsN Dairi Buka Penerimaan Murid Baru Madrasah TP 2026/2027
Direktur BUMDes Sitinjo II Deswanta Tarigan dikonfirmasi WahanaNews.co lewat WhatsApp, membenarkan pengembalian modal Rp78 juta tersebut, dengan alasan cuaca buruk dan harga hasil panen anjlok.
"Memang BUMDes rugi pak. Namanya usaha, apalagi pertanian, tidak ada jaminan pasti untung. LPJ sudah dimusdeskan April kemarin, laporan kita juga sudah sampai ke Kemendes, dokumentasi penanaman sampai panen juga sudah kita lampirkan di LPJ kita," katanya.
Terpisah, Kepala Desa Sitinjo ll Umum Sukarjo Bako dihubungi awak media melalui WhatsApp mengatakan, menunggu laporan pertanggung jawaban dari BUMDes.
Baca Juga:
Orderan Rp 600 Ribu Jadi Jebakan, Ojol Kehilangan Motor di Jakarta Utara
Sementara informasi lain diperoleh, berdasarkan pasal 139 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa, kerugian yang dialami oleh BUMDes menjadi tanggung jawab pelaksana operasional BUMDes.
[Redaktur: Fernando]