"Langkah ini diambil sampai hasil penelitian tuntas dengan maksud dugaan-dugaan ini sedang kita teliti. Untuk menyelamatkan anak2 kita yang lebih berat, maka diambil kebijakan untuk melakukan pembatasan ini," jelasnya.
Kemenkes juga mengimbau seluruh masyarakat untuk melakukan pengobatan kepada anak dengan tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.
Baca Juga:
Gelar Razia,Satres PPA dan PPO Polres Tanah Karo Angkut 18 Orang Pria dan Wanita dari Penginapan.
"Sebagai alternatif, dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria, atau yang lainnya," imbuhnya. [tio/gbe]