BERAMPU.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Pemkab Dairi, Sumatera Utara, menyerahkan 210 sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Rabu (10/9/2025).
Keterangan Diskominfo, sertifikat tanah tersebut diserahkan Bupati Dairi Vickner Sinaga di kantor Kepala Desa Buluduri, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Simon Tonny Malau serta Kepala Kantor Pertanahan Dairi Daud Wijaya Sitorus.
Baca Juga:
PLN Bawa Terang dan Harapan Baru bagi Warga Bali Lewat Program “Berbagi Cahaya”
Bupati Dairi mengatakan, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum di daftarkan di suatu wilayah desa atau kelurahan.
Ia berharap program PTSL menjadi percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat dan lancar.
"Selain itu juga untuk meningkatkan kesejahteraan, kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara serta mengurangi dan mencegah sengketa konflik pertanahan. Dengan penyerahan sertifikat ini, pemerintah siap mendukung untuk kesejahteraan rakyat. Terimakasih atas kerjasama dan peran aktif seluruh pihak. Saya telah perintahkan jajaran untuk memastikan penyerahan seluruh sertifikat berjalan dengan baik," kata Vickner.
Baca Juga:
Era Baru Dimulai! NCT Dream Umumkan Album “Beat It Up” dengan Konsep Koboi Modern
Sementara Kepala Kantor Pertanahan mengatakan, komunikasi, koordinasi dan kolaborasi yang baik antara pemerintah desa dan kecamatan terlaksana dengan baik sehingga sertifikat tanah dapat diterbitkan.
Daud Wijaya menyebut akan ada penambahan 500 bidang lagi untuk Dairi. Karena itu ia berharap agar penambahan tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
"Jika ada sertifikat tanah yang nantinya belum diserahkan, silahkan sampaikan kepada kami. Kami akan tindaklanjuti kepada pihak pemerintah desa karena sertifikat sudah kami serahkan kepada mereka," kata Daud Wijaya Sitorus.