Sementara itu Kepala Rutan Kelas II B Sidikalang, ditemui usai penyerahan remisi menyampaikan jumlah WBP yang mendapat remisi sebanyak 344 orang, dengan rincian, Remisi Umum I atau pengurangan masa pidana sebagian sebanyak 324 orang dan Remisi Umum II atau langsung bebas sebanyak 20 orang.
"Dari total tersebut, yang langsung bebas hari ini sebanyak 12 orang, dikarenakan ada 8 orang yang diharuskan masih menjalani hukuman kurungan subsider, dimana pidana pokoknya sudah dijalani secara penuh namun subsider masih harus tetap dijalankan," katanya.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Sebagai informasi, hukuman subsider merupakan istilah hukum yang artinya pengganti apabila hal pokok tidak terjadi. Misalnya, hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda apabila terhukum tak bisa membayar denda tersebut. [gbe]