WahanaNews-Berampu | Bertepatan HUT kemerdekaan RI ke-77, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Rutan Kelas IIB Sidikalang, memberi remisi umum kepada 344 narapidana yang telah menjalankan masa pidananya.
Melansir laman facebook Pemkab Dairi, Rabu (23/8/2022), penyerahan remisi dilakukan oleh Wakil Bupati Dairi, Sumatera Utara, Jimmy Andrea Lukita Sihombing, di lapangan Lapas Sidikalang, Rabu (17/8/2022).
Baca Juga:
Viral Mantan Polisi di Labuhanbatu Tuding Kapolres Terima Suap, Kasusnya SP3
Menteri Hukum dan HAM dalam sambutan dibacakan Jimmy menyebut, pemerintah memberikan remisi kepada 168.196 orang narapidana dalam HUT RI ke-77 ini.
Disebut, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi adalah mereka yang tengah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), maupun lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut dari 168.196 narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 2.725 langsung dibebaskan.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Janji Bereskan Masalah Tempat Ibadah dan Jamin Keadilan Sosial di Jakarta
“Saya atas nama pemerintah Indonesia mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi. Tunjukkan sikap dan perilaku baik secara konsisten, taat, serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan. Bagi WBP yang langsung bebas, saya berharap jadi insan dan pribadi yang benar-benar menyadari kesalahan, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah. Tidak ada kata terlambat,” katanya.
Dalam pesannya, Yasonna menyampaikan kepada narapidana yang mendapatkan remisi bebas dapat berintegrasi dengan baik di masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan.
"Berharap agar masyarakat dapat menerima mereka kembali sebagai orang biasa meskipun pernah melakukan kesalahan.
Sementara itu Kepala Rutan Kelas II B Sidikalang, ditemui usai penyerahan remisi menyampaikan jumlah WBP yang mendapat remisi sebanyak 344 orang, dengan rincian, Remisi Umum I atau pengurangan masa pidana sebagian sebanyak 324 orang dan Remisi Umum II atau langsung bebas sebanyak 20 orang.
"Dari total tersebut, yang langsung bebas hari ini sebanyak 12 orang, dikarenakan ada 8 orang yang diharuskan masih menjalani hukuman kurungan subsider, dimana pidana pokoknya sudah dijalani secara penuh namun subsider masih harus tetap dijalankan," katanya.
Sebagai informasi, hukuman subsider merupakan istilah hukum yang artinya pengganti apabila hal pokok tidak terjadi. Misalnya, hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda apabila terhukum tak bisa membayar denda tersebut. [gbe]