BerampuNews.id | Polda Sumatera Utara (Sumut) telah memeriksa temuan 1 juta kg minyak goreng di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Polda memastikan tidak menemukan dugaan penimbunan sebagaimana yang beredar di masyarakat.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra menyebut, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015, Pasal 11, disebutkan bahwa yang disebut penimbunan adalah apabila dilakukan melebihi 3 kali besaran distribusi yang seharusnya rata-rata per bulan.
Baca Juga:
Lubuk Pakam Pertahankan Prestasi Sebagai Kota Adipura
"Jadi kalau 94.000 dikali 3 itu kurang-lebih ada 270, sementara yang kita temukan kemarin 92.000. Artinya dari aturan tersebut kita tidak menemukan ada dugaan penimbunan sebagaimana yang beredar di masyarakat," sebut Panca, kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).
Hal ini disampaikan Panca saat mengecek gudang PT Salim Ivomas Pratama di Lubuk Pakam, Deli Serdang. Panca datang bersama Pangdam Bukit Barisan serta pihak Pemprov Sumut.
"Datang ke perusahaan ini terkait dengan memastikan bahwa semua kegiatan produksi khususnya berkaitan dengan pengadaan minyak goreng dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat itu berjalan dengan baik," kata Panca.
Baca Juga:
Lahan Tandus, Panen Minim, Pupuk Kimia Mahal: Nasib Masyarakat Sawit Swadaya Bandar Petalangan Riau
Panca mengatakan pengecekan itu adalah bagian dari tindak lanjut pengawasan pihaknya bersama Satgas Pangan. Selama ini, pihaknya telah memeriksa 18 pabrik.
"Pada hari Kamis yang lalu, tim memang melakukan pemeriksaan, tidak hanya di tempat ini tetapi di semua tempat produksi yang berkaitan dengan pengadaan minyak goreng. Kita lakukan pemeriksaan, ada 18 pabrik semuanya kita sudah datangi, memastikan, sebagian besar sudah kita cek tentang bagaimana kesiapan perusahaan-perusahaan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat," ujar Panca.
Panca mengaku selama ini banyak pemberitaan yang berkembang di masyarakat tentang kelangkaan minyak goreng. Untuk itu, pihaknya pun telah mengecek hingga melakukan audit.