WahanaNews-Berampu | Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara, menggelar sosialisasi Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual, di aula hotel Beristra, Sidikalang, Kabupaten Dairi, Jumat (15/10/2022).
Acara itu dibuka Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu, dihadiri Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu, mewakili Kemenkumham Sumut, dihadiri Kabid Pelayanan Umum, Yulius Manurung.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Eddy dalam acara itu mengatakan, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah faktor penting dalam mengangkat daya saing perekonomian dan menjadi indikator penilaian indeks daya saing daerah.
"Pemerintah daerah menyadari pentingnya perlindungan HAKI bagi peningkatan daya saing daerah, sehingga dengan sosialisasi ini diharpakan pemahaman manfaat dan tata cara pendaftaran kekayaan intelektual dan perlindungan terhadap HAKI di Kabupaten Dairi semakin meningkat sehingga pelaku usaha mampu melahirkan produk kreatif dan inovatif," katanya.
Eddy juga mengajak 100 pelaku usaha IKM dan UKM binaan Pemerintah Kabupaten Dairi yang mengikuti sosialisasi itu agar dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung serta memperoleh pemahaman pentingnya HAKI dalam potensi kekayaan intelektual di Dairi dapat segera didata.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
"Saya akan tugaskan Disperindagkop dan UKM Kabupaten Dairi serta OPD terkait lainnya untuk memfasilitasi 100 pelaku usaha Dairi dalam pengurusan HAKI tersebut, agar usaha IKM dan UKM kita dapat semakin meningkat," katanya.
Sementara Bane Raja Manalu dalam paparannya mengatakan, untuk menjadi negara maju, kita perlu membangun kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual. Jika berbicara tentang merek, merupakan salah satu upaya melindungi suatu produk.
Selain itu, kata Bane, merek juga akan meningkatkan nilai jual dan menjadi identitas dari produk yang dihasilkan. Pemilik merek juga akan memperoleh pelindungan atas segala bentuk upaya yang dapat menimbulkan kerugian, dan negara hanya mengakui pihak yang pertama kali mendaftarkan merek, bukan yang pertama kali menggunakan.