Barang bukti dalam razia tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah minuman keras tanpa izin, yakni: 28 botol minuman merk Anggur Merah dan 7 botol minuman merk Api serta 4 botol minuman merk Kawa-kawa.
Kabag Ops Polres Dairi AKP Luhut Bapit Sihombing menyampaikan bahwa razia ini merupakan upaya pencegahan gangguan kamtibmas, khususnya di lokasi rawan terjadinya tindak kriminalitas.
Baca Juga:
Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei Tegaskan Tidak Ada Penyelesaian dengan Amerika
“Kegiatan ini kita lakukan untuk memastikan aktivitas masyarakat berlangsung aman, tertib, dan bebas dari tindak pidana. Kami juga mengimbau pemilik usaha hiburan malam agar mematuhi aturan yang berlaku serta tidak melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Petugas juga memberikan sosialisasi dan imbauan langsung kepada pemilik usaha serta pengunjung kafe agar selalu menjaga keamanan lingkungan.
Dengan adanya razia KRYD ini, Polres Dairi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran miras ilegal dan penyalahgunaan narkoba, serta memastikan Kabupaten Dairi tetap dalam kondisi yang aman dan kondusif.
Baca Juga:
Dave Laksono Tegaskan Rapat DPR Tetap Berlangsung Meski Aksi Unjuk Rasa Memanas
[Redaktur: Robert Panggabean]