WahanaNews-Berampu | Bupati Dairi Dr Eddy Keleng Ate Berutu bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara, Imam Suyudi melakukan penandatanganan MoU.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman itu, bertempat di Kanwil Kemenkumham, Jalan Putri Hijau, Medan, Senin (10/10/2022).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Dalam kerjasama tersebut, Pemkab Dairi dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumut menjalin sinergitas dalam pelaksanaan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Dairi.
Bupati Dairi menyambut baik diadakannya MoU itu. Dengan demikian, katanya, komitmen Pemkab Dairi dalam penegakan hukum dan HAM di Dairi bisa tercapai.
"Kami selalu berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran hukum dan Hak Asasi Manusia di Dairi. Perlu saya sampaikan Pemkab Dairi melakukan berbagai kegiatan kesadaran hukum dan HAM serta fokus terhadap peningkatan, upaya perlindungan, pemajuan, pemenuhan, penegakan, dan penghormatan HAM melalui program Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham)," kata Eddy.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Eddy menjelaskan, ruang lingkup nota kesepahaman sangat luas. Ada penyusunan produk hukum, peningkatan pemahaman hak kekayaan intelektual kepada instansi pemerintah daerah.
Kemudian, ada pembinaan, pendaftaran, inventarisasi hak kekayaan intelektual komunal dan penegakan hukum hak kekayaan intelektual.
Selanjutnya, pembinaan hukum dan hak asasi manusia melalui penyuluhan hukum terpadu, pembentukan dan pembinaan desa/kelurahan binaan dan desa/kelurahan sadar hukum dan konsultasi hukum di Kabupaten Dairi.