Bandara Internasional Hong Kong menyampaikan dalam sebuah pernyataan pada Jumat (14/1/2022) bahwa setiap orang yang tinggal di tempat-tempat yang diklasifikasikan berisiko tinggi oleh otoritas kesehatan dalam 21 hari sebelum bepergian, tidak dapat melakukan transit melalui kota itu dari 16 Januari hingga 15 Februari 2022. “Langkah itu diambil guna untuk mengendalikan adanya penyebaran varian Omicron yang sangat menular,” ujar pihak bandara sebagaimana diberitakan Kantor Berita Reuters, Jumat. Hong Kong juga kini mengklasifikasikan lebih dari 150 negara dan wilayah sebagai berisiko tinggi. Hong Kong juga melarang penerbangan masuk dari Australia, Kanada, Perancis,
Dicky Budiman ahli epidemiologi dari Griffith University Australia menyampaikan sarannya kepada pemerintah untuk menjadikan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster menjadi salah satu syarat masuk ke Indonesia untuk orang yang melakukan perjalanan luar negeri (PPLN). Hal tersebut diusulkan oleh Dicky dalam respons kebijakan baru pemerintah yang menghapus daftar 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia karena adanya penyebaran varian Omicron. “Jadi sesuai International Health Regulation pokoknya semua negara itu harus diwaspadai. Enggak ada kecuali. Dengan cara pengetatan pintu masuk dengan syarat vaksinasi, bahkan kalau perlu syarat booster,” ujar Dicky.
Baca Juga:
Kerap Disangka Flu Ringan, Ini Tanda-tanda Omicron BA.4-BA.5
Dicky juga meminta adanya pengawasan selama masa karantina bagi PPLN yang masuk ke Indonesia agar lebih diperketat. “Dalam 7 hari itu dipastikan sebelum keluar ada dua kali test PCR yang hasilnya negatif dengan jeda 24 jam, di hari kelima dan keenam atau hari keenam dan ketujuh,” katanya.
Ia juga meminta Satgas Covid-19 untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat di dalam negeri. Karena penularan virus Covid-19 varian Omicron tak hanya dari luar negeri, akan tetapi sudah terjadi penularan secara lokal. Karenanya, pemerintah perlu kembali untuk menggencarkan testing, tracing, dan tracking sebagai bentuk deteksi dini dari penularan varian Omicron. “Inilah yang akan membantu efektivitas dalam mencegah penyebaran dengan cara menemukan kasus-kasus tadi dengan segera. Dan ketika sudah ditemukan bisa langsung menjalani isolasi atau karantina,” kata Dicky Budiman.[zbr]