BerampuNews.id | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Medan menuntut Jonggor Rantau Panjaitan, mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan, dengan hukuman penjara selama 7,5 tahun penjara.
Tuntutan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pada dana BOS di SMA Negeri 8 senilai lebih dari Rp1,4 miliar.
Baca Juga:
Kasus Dana Komite SMKN 1 Klungkung, Kejari Sita Uang Ratusan Juta
Selain penjara, jaksa juga menuntut Jonggor dengan pidana denda senilai Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Jonggor juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp1.458.883.700, subsidair 4 tahun kurungan.
Tuntutan terhadap Jonggor dibacakan jaksa Fauzan Irgi Hasibuan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eliwarti di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.
Baca Juga:
Keluarkan Surat Edaran, Kemendikbudristek Tegaskan PAUD hingga SMA Tidak Wajib Wisuda
"Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dalam surat dakwaan primair, " kata Fauzan, Jumat (20/5/2022).
Seusai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Eliwarti menunda persidangan dengan agenda pembelaan terdakwa pada pekan depan.
"Sidang kita tunda untuk memberikan waktu kepada terdakwa menyampaikan pembelaannya," sebut Eliwarti.