BerampuNews.id | Sebanyak 19 orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan berujung kematian terhadap korban Muhammad Nizar (41).
Peristiwa terjadi di salah satu warung tuak di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga:
Teguh Aprianto Pendiri Ethical Hacker Jadi Salah Satu Tersangka Demo May Day
Para tersangka berinisial KJS (23), NN (36), SS (24), JS (32), BH (30 ), RFBB (21), HM (26 ), ACN (28 ), AS (30), AW (25), MIS (26), B (26), DMO (31), D (19), DS (27), VES (24), MBB (32), PS (55) dan YAS (23).
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Fery Kusnadi mengatakan, para tersangka ditangkap di beberapa lokasi terpisah.
"Mereka ditangkap di Kabupaten Humbang Hasundutan, Toba, Kota Medan, Deli Serdang dan Provinsi Riau," kata Fery, Jumat (18/3/2022).
Baca Juga:
Curi Roda Angin Mesin Kapal, Nelayan Menginap di Hotel Prodeo Polsek Sibolga Selatan
Berdasarkan hasil interogasi, kata Fery, aksi penganiayaan berujung kematian itu dilatarbelakangi rasa sakit hati PS karena perkataan kasar korban.
"PS bersama rekan-rekannya menganiaya korban hingga meninggal dunia," katanya.
Para tersangka dikenakan Pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.