BerampuNews.id | Sebanyak 19 orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan berujung kematian terhadap korban Muhammad Nizar (41).
Peristiwa terjadi di salah satu warung tuak di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Praktek Joki UTBK USU, 4 Orang Ditetapkan Tersangka
Para tersangka berinisial KJS (23), NN (36), SS (24), JS (32), BH (30 ), RFBB (21), HM (26 ), ACN (28 ), AS (30), AW (25), MIS (26), B (26), DMO (31), D (19), DS (27), VES (24), MBB (32), PS (55) dan YAS (23).
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Fery Kusnadi mengatakan, para tersangka ditangkap di beberapa lokasi terpisah.
"Mereka ditangkap di Kabupaten Humbang Hasundutan, Toba, Kota Medan, Deli Serdang dan Provinsi Riau," kata Fery, Jumat (18/3/2022).
Baca Juga:
Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi Terkait Kasus Guru Honorer di Nias Utara
Berdasarkan hasil interogasi, kata Fery, aksi penganiayaan berujung kematian itu dilatarbelakangi rasa sakit hati PS karena perkataan kasar korban.
"PS bersama rekan-rekannya menganiaya korban hingga meninggal dunia," katanya.
Para tersangka dikenakan Pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Para tersangka sudah ditahan," tukasnya.[zbr]