"Hasilnya memang ada kasus. Ada orang tua siswa yang dipungut secara tidak sah uang Rp1 juta dengan alasan biaya administrasi pindah ke sekolah," ungkap dia.
Setelah menemukan kebenaran pengaduan tersebut, pihaknya meminta uang yang dipungut dikembalikan.
Baca Juga:
Apa Saja Pengaduan Konsumen yang Diterima?
"Kita melayangkan surat kepada inspektorat kota, agar dilakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap kasus itu," tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk memanfaatkan kedua kanal pengaduan yang telah dibuka ini.
"Kita akan melindungi orang yang mengadu. Kita pastikan kalau laporannya benar, tidak mendapat intimidasi atau tekanan atau dipersulit dalam hal-hal lain," kata Laksamana lagi.[zbr]