BerampuNews.id | Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, Sumatera Utara, membuka saluran telepon bagi masyarakat untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) terhadap segala bentuk pelayanan pendidikan di daerah itu.
"Salah satu upaya yang kita lakukan, yakni membuka kanal pengaduan hotline (saluran telepon) 0853 7109 3888," ujar Kepala Disdik Kota Medan, Laksamana Putra Siregar di Medan, Kamis.
Baca Juga:
Apa Saja Pengaduan Konsumen yang Diterima?
Pemberantasan pungli, lanjut dia, merupakan salah satu program yang tengah digalakkan oleh Disdik Kota Medan, karena ada beberapa kasus ditemukan dan sudah ditindak sesuai aturan.
Seperti diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution dikenal anti pungli dan tidak segan menindak tegas aparatur Pemkot Medan terbukti melakukan tindakan tidak terpuji itu.
"Kita berharap hotline itu membuka ruang seluas-luasnya bagi warga yang mengadu, jika menemukan dugaan praktik pungli atau pelayanan menyimpang," tegas dia.
Baca Juga:
Apakah Ada Syarat Pengaduan Konsumen?
Selain nomor pengaduan itu, terang dia, bagi warga yang mengalami atau menemukan dugaan praktik pungli bisa menyampaikan pesan langsung melalui akun media sosial Dinas Pendidikan Kota Medan.
"Kanal-kanal pengaduan ini salah satu wujud dari komitmen kita untuk memberantas segala bentuk pungli dalam pelaksanaan pelayanan pendidikan," tegas Laksamana.
Kini warga mulai memanfaatkan kanal pengaduan itu, seperti telah masuk pengaduan dugaan praktik pungli di SMP Negeri 39 Medan dan pihaknya langsung memeriksa ke lapangan kemarin.