3. Sebelum membunuh ayahnya, terdakwa meracuni terlebih dulu
Pada Kamis 26 Agustus 2021, tekad terdakwa sudah bulat untuk membunuh ayah dan abangnya tersebut. Kemudian, pada Sabtu 28 Agustus 202, sekira jam 18.10 WIB, terdakwa meracun ayah dan abangnya.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
"Usai meminum kopi susu beracun itu, terdakwa melihat abangnya muntah-muntah. Sementara ayahnya tidak ada reaksi apapun. Usai itu, terdakwa mendatangi ayahnya dan menikam pisau secara berulang kali. Ayahnya pun langsung terjatuh ke lantai dan saat itu menjerit kesakitan," jelas JPU.
4. Usai melakukan pembunuhan, terdakwa lantas menjumpai ibu dan adiknya di kamar lalu menjatuhkan pisau serta meminta maaf
Melihat kejadian itu, adik terdakwa (AN) ikut menjerit. Tidak lama kemudian, datanglah adiknya lagi, AF dan diikuti oleh ibu dan abangnya. "Kemudian, ibunya dan AF masuk ke dalam kamar. Sedangkan AN keluar dari rumah dan minta bantuan kepada warga," urai Yanti.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Tidak sampai di situ, terdakwa lantas mengejar abangnya dan menikamkan pisau. Setelah itu, terdakwa lantas menjumpai ibu dan adiknya di kamar lalu menjatuhkan pisau serta meminta maaf. Hingga akhirnya, terdakwa berhasil diamankan petugas kepolisian dibantu oleh warga yang sudah ramai di lokasi kejadian.[zbr]