BerampuNews.id | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Lestari menuntut terdakwa Muhammad Arsyad Kertonawi (20) alias Arsad selama 20 tahun penjara. Terdakwa Arsyad dinilai terbukti membunuh ayahnya, Sugeng (50) dan abang kandungnya Muhammad Rizki Sarbaini (21).
"Menuntut, meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad selama 20 tahun," kata JPU dalam sidang secara virtual, di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/2/2022).
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
1. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan dengan berencana
Yanti mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dengan berencana sesuai Pasal 340 KUHPidana.
Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua, Bambang Joko Winarno, memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Dalam dakwaan JPU Sri Yanti Lestari, perkara pembunuhan ini terjadi di rumah mereka, Jalan Tengku Amir Hamzah Lingkungan X Nomor 43-B, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, pada Sabtu 28 Agustus 2021.
2. Timbul niat membunuh karena terdakwa selalu disalahkan oleh ayahnya
Sebelum kejadian tepatnya pada Juni 2021, terdakwa Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad bertengkar dengan abang kandungnya, Muhammad Rizki Sarbaini (21). Sejak itu, timbul niat terdakwa untuk membunuh abangnya. Apalagi, setiap bertengkar dengan abangnya, terdakwa selalu disalahkan oleh ayahnya, Sugeng (50). "Sehingga terdakwa benci dengan ayahnya," ujar JPU.
3. Sebelum membunuh ayahnya, terdakwa meracuni terlebih dulu
Pada Kamis 26 Agustus 2021, tekad terdakwa sudah bulat untuk membunuh ayah dan abangnya tersebut. Kemudian, pada Sabtu 28 Agustus 202, sekira jam 18.10 WIB, terdakwa meracun ayah dan abangnya.
"Usai meminum kopi susu beracun itu, terdakwa melihat abangnya muntah-muntah. Sementara ayahnya tidak ada reaksi apapun. Usai itu, terdakwa mendatangi ayahnya dan menikam pisau secara berulang kali. Ayahnya pun langsung terjatuh ke lantai dan saat itu menjerit kesakitan," jelas JPU.
4. Usai melakukan pembunuhan, terdakwa lantas menjumpai ibu dan adiknya di kamar lalu menjatuhkan pisau serta meminta maaf
Melihat kejadian itu, adik terdakwa (AN) ikut menjerit. Tidak lama kemudian, datanglah adiknya lagi, AF dan diikuti oleh ibu dan abangnya. "Kemudian, ibunya dan AF masuk ke dalam kamar. Sedangkan AN keluar dari rumah dan minta bantuan kepada warga," urai Yanti.
Tidak sampai di situ, terdakwa lantas mengejar abangnya dan menikamkan pisau. Setelah itu, terdakwa lantas menjumpai ibu dan adiknya di kamar lalu menjatuhkan pisau serta meminta maaf. Hingga akhirnya, terdakwa berhasil diamankan petugas kepolisian dibantu oleh warga yang sudah ramai di lokasi kejadian.[zbr]