"Kami menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan beringin, Deliserdang," kata Kapolresta Deliserdang, Senin (7/2/2022). Kini guna mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka harus rela mendekam di sel tahan Mapolresta Deliserdang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengaan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Polisi saat ini masih melakukan koordinasi mengingat tersangka masih anak di bawah umur.[zbr]