Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku, ke empat pelaku ditangkap diduga lokasi berbeda.
"Lokasi pertama pelakunya Juwanda dan Zulkifli. Selanjutnya, di lokasi kedua diamankan Muhammad Rida dan Dian Wahyudi. Mereka ditangkap di seputaran Jalan Lintas Sumatera Medan-Aceh," ujar Hadi.
Baca Juga:
Polisi Gagalkan Peredaran 2,68 Gram Sabu di Pandan, Tapteng; 22 Paket Siap Edar
Dari kedua pelaku ini, polisi mengamankan bukti berupa sebanyak 79 bungkus kemasan teh cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 79 Kg, satu unit mobil Toyota Innova Reborn BK 1807 AAK dan satu unit Toyota Avanza putih BL 1067 F.
"Pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolda Sumut. Kasus ini masih terus kami kembangkan," ungkap Hadi.
Menurut Hadi, pelaku diperintahkan oleh orang yang mereka tidak begitu mengenal sosoknya. Mereka dijanjikan upah Rp 150 juta jika narkotika itu sampai ke tujuannya.
Baca Juga:
Jual Narkoba, Dua Pemuda Ditangkap Polres Binjai
"Mereka berempat ini merupakan satu jaringan, Aceh-Medan. Keempatnya dipersangkakan melanggar UU tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," terangnya.[zbr]