BerampuNews.id | Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 99 kilogram.
Ada empat orang tersangka yang turut diamankan dari dua lokasi penangkapan dan di waktu yang berbeda.
Baca Juga:
Polres Binjai Gerebek Kampung Narkoba di Kecamatan Selesai
Ada pun pelakunya di antaranya Richie Juwanda (30), warga Dusun Toke Pii, Desa Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aceh, Kabupaten Aceh Utara dan Zulkifli (27), warga Dusun Selatan, Desa Cot Biek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Kemudian, Muhammad Rida (36), warga Dusun Payah Puntong, Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payet Aceh Tamiang dan Dian Wahyudi (38), warga Dusun Banta Ahmad, Desa Bandar Baru, Kecamatan Bandahara, Aceh Tamiang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji membenarkan adanya penangkapan itu. Polisi masih melakukan pengembangan.
Baca Juga:
Bandar Narkoba Siap Antar Pesanan Ditangkap Satnarkoba Polres Binjai
"Awalnya personel dari Ditres Narkoba melakukan penangkapan Sabtu (12/3/2022) dini hari. Penangkapan pertama dilakukan di jalan Lintas Banda Aceh-Medan, tepatnya di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dan Kota Langsa, Provinsi Aceh. Tim menangkap tersangka Richie Juwanda (30), warga Dusun Toke Pii, Desa Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aceh, Kabupaten Aceh Utara dan Zulkifli (27), warga Dusun Selatan, Desa Cot Biek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara," kata Cornelius Wisnu Adji.
Bersama pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti 20 bungkus kemasan teh cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 Kg dan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova hitam nomor polisi B 1659 KYC.
"Saat ini, tim masih melakukan pengembangan. Dari mana mereka barang itu dan kepada siapa barang itu akan dikirim. Untuk lebih detailnya, silah kan berkomunikasi dengan Bapak Kabid Humas ya," tegas Cornelius.