Saat ini, polisi tengah memburu seorang lainnya berinisial J, berperan sebagai agen pencari kapal yang mengantarkan para PMI ini.
Tersangka terancam dijerat dengan KUHPidana Pasal 81 atau 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Baca Juga:
Ratusan Warga dan Pegawai Kota Yogyakarta Lakukan Aksi Donor Darah Bersama
Diketahui, wilayah perairan Asahan, Sumut, memang menjadi jalur favorit bagi pencari kerja migran ke Malaysia, terutama untuk mereka yang tidak memiliki dokumen keimigrasian.
Para PMI ilegal ini tidak hanya berasal dari Pulau Sumatera. Sebagian besar mereka banyak yang dari Pulau Jawa, bahkan NTT. Mereka bisa menghabiskan biaya perjalanan antara Rp 3-5 juta dari kampung halamannya agar tiba di negeri jiran itu melalui perjalanan ilegal.[zbr]