BerampuNews.id | Polisi menangkap seorang nelayan tradisional asal Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), bernama Mukhlis (47). Ia kedapatan sudah berulang kali memberikan jasa menjadi pengantar pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.
Kepada polisi, dia berterus terang mendapat upah Rp 100 ribu per orang. Tugasnya memberikan jasa transportasi pengantaran penumpang menggunakan sampan miliknya dari daratan di daerah tangkahan perairan Asahan menuju tengah laut. PMI ilegal itu nantinya dipindahkan ke kapal yang lebih besar.
Baca Juga:
Ratusan Warga dan Pegawai Kota Yogyakarta Lakukan Aksi Donor Darah Bersama
"Jadi setiap kali pengantaran itu, dia mendapatkan upah Rp 100 ribu per orang dibayar jika mereka sampai Malaysia oleh orang yang menyuruhnya berinisial J, status DPO. Namun, sebelum naik ke sampan tersangka, ada kutip uang lagi per orangnya Rp 15 ribu," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Wira Prayudha didampingi Dandim 0208/Asahan Letkol Inf Frangki Sutanto kepada wartawan, Sabtu (12/3/2022).
Mukhlis kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI).
Sebelumnya, nelayan asal Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, ini diamankan pada Sabtu (5/3) dini hari lalu sekitar pukul 03.00 WIB saat ia hendak berangkat menggunakan sampannya membawa 17 orang PMI ilegal ke tengah laut. Ia ditangkap oleh personel TNI Kodim 0208 Asahan yang kebetulan mendapatkan informasi tentang keberangkatan mereka.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta Gelar Aksi Donor Darah Peringati HKN ke-60
"Para PMI ini sudah naik di atas sampan Tersangka, menunggu air pasang naik, baru berangkat, namun keburu ditangkap oleh personel TNI," kata Putu.
Kasus ini kemudian ditangani oleh Polres Asahan. Selain mengamankan tersangka, juga disita sebuah sampan kayu dengan panjang 14 meter yang digunakannya untuk melangsir PMI ke tengah laut.
"Menurut pengakuan Tersangka, dia sudah delapan kali mengantar penumpang PMI ke tengah laut agar diantarkan ke kapal langsiran yang lebih besar," jelas Kapolres lagi.