"Dalam perkara ini kuasa hukum sudah beberapa kali melakukan mediasi di tingkat penyidik kepolisian dan diversi namun tidak berhasil," ungkap Chandra. "Sehingga, perkara dilimpahkan ke kejaksaan dan klien kami sebelumnya belum pernah terpidana sehingga kuasa hukum membuat permohonan untuk dilakukan restorative justice di kejaksaan," sambung Ketua LBH Pematangsiantar ini.
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan mantan istri Ipda Fitra, Yusmawati Dalimunthe (50) pada 3 Desember 2020 dengan Laporan Polisi teregistrasi No: LP/2332/XII/2020/SUMUT/SPKT. Atas kasus itu, Fitra sempat melaporkan balik anak kandungnya inisial MAF di Polres Pematangsiantar.
Baca Juga:
Status Tersangka Bos Pallubasa Kasus Kecelakaan Maut Dicabut Polisi
Namun, belakangan dirinya memutuskan untuk mencabut laporan tersebut. Dalam konferensi Pers di Polres Pematangsiantar, Senin, 18 Oktober 2021, Ipda Fitra Jaya menyatakan mencabut laporannya.
Ia mengatakan, saat itu terjadi saling menganiaya antara dirinya dan putranya MAF pada awal Desember 2020. Bermula saat Fitra mengambil galon air minum isi ulang di rumah mantan istrinya.
Fitra mengaku tidak ingin memenjarakan anak kandungnya. Ia beralasan mencabut laporan pengaduan itu dari hati nuraninya bahwa MAF adalah anak kandungnya. Ia juga khawatir masa depan anaknya hancur. Fitra mengatakan, selama ini ia juga berupaya menyelesaikan persoalan dengan cara kekeluargaan.
Baca Juga:
Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar, Polisi Siap Mediasi Tiko dan Mantan Istri
"Saya mencabut pengaduan ini agar permasalahan tidak berpolemik di kemudian hari, dan saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya yang telah dilaporkan Ibu Yusnawati Dalimunthe," jelasnya.[zbr]