BerampuNews.id | Polisi telah menangkap dua orang terduga pelaku penyerangan bus antar kota dalam provinsi (AKDP) yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sipare-Pare, Kecamatan Indrapura, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara pada 29 April 2022 lalu.
Di mana seorang pemudik bernama Ahmad Alwi (20), yang menumpang bus itu, tewas setelah terkena lemparan batu. Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan, kedua pelaku adalah ES alias Erikson (37) dan BS alias Bonar (28).
Baca Juga:
Vonis Ringan Ketua dan 2 Anggota PPK Medan Timur, Jaksa Ajukan Banding
Kedua warga Kabupaten Batubara itu ditangkap di dua lokasi terpisah di Batubara dan Kota Pematangsiantar pada Jumat, 6 Mei 2022 kemarin.
"Dua orang terduga pelaku pelempar batu pada bus penumpang Sartika BK 7285 DP di Indrapura pada akhir April lalu berhasil diringkus Satreskrim Polres Batubara," Kata Tatan Dirsan Atmaja, Senin (9/5/2022).
Dalam aksi penyerangan itu, kata Tatan, kedua terduga pelaku berbagi peran. Erikson berperan sebagai otak pelaku penyerangan dan Bonar sebagai eksekutor. Erikson membayar Bonar senilai Rp3 juta untuk aksi penyerangan itu.
Baca Juga:
Polisi Tetapkan Kapten Kapal Tenggelam yang Tewaskan 15 Orang Sebagai Tersangka
"Motifnya dendam," sambung Tatan.
Dalam penangkapan kedua terduga pelaku, sambung Tatan, pihaknya terpaksa menembak kaki Bonar. Itu karena dia berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap.
"Para pelaku kita ancam dengan Pasal 355 Ayat (2) subsider Pasal 353 Ayat (3) subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. Ancamannya paling lama 15 tahun penjara," pungkas Tatan.