Dalam pertimbangannya, jaksa mempertimbangkan barang bukti sabu yang dibawa keduanya termasuk jumlah besar senilai 264,6188 kg. Selain itu, jaksa mengatakan keduanya merupakan jaringan internasional dan mantan narapidana kasus narkotika.
"Jumlah barang bukti yang ditemukan dalam jumlah besar yaitu narkotika jenis shabu seberat netto 264,6188 kg, para terdakwa merupakan anggota jaringan internasional, serta para terdakwa merupakan residivis terhadap perkara tindak pidana narkotika," jelasnya.[zbr]
Baca Juga:
Penyelundupan Sabu di Lapas Kuningan Terekam CCTV, Berikut Kronologisnya