BerampuNews.id |Dua terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 264,618 kg, Nur Rachman alias Dede alias Ivan dan Honi Aprizal alias Apri alias Oni dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nur Rachman alias Dede alias Ivan divonis hukuman mati, sementara Honi Aprizal alias Apri alias Oni divonis penjara seumur hidup.
"Terdakwa atas nama Nur Rachman dan Honi Aprizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/1/2022).
Baca Juga:
Penyelundupan Sabu di Lapas Kuningan Terekam CCTV, Berikut Kronologisnya
Para terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian hakim memerintahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat netto 264,6188 kg, 2 unit handphone berbagai beserta SIM Card dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan 1 mobil Daihatsu Grand Max dirampas untuk negara.
Selanjutnya terkait vonis tersebut, jaksa penuntut umum Guntur Adi Nugraha dan Danang Dermawan serta kedua terdakwa mengambil sikap pikir-pikir selama 7 hari.
Baca Juga:
Penyeludupan Sabu 1,5 Kilogram Diungkap Polda Kaltim
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa Nur Rachman dan Honi Aprizal dengan tuntutan pidana mati. Keduanya diyakini jaksa terbukti menjadi perantara jual-beli sabu seberat 264,6188 kg.
Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting mengatakan pada Maret 2021 kedua terdakwa yang merupakan jaringan internasional melakukan tindak pidana narkotika dengan menjadi perantara jual-beli sabu dengan rencana akan diantarkan menuju Gunung Sindur, Desa Rawa Kalong, Bogor, Jawa Barat. Barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan dari kedua terdakwa seberat 264,6188 kg.
Atas dasar itu, dalam tuntutannya jaksa menyatakan Rachman dan Aprizal terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa menuntut mereka dengan hukuman mati.