Menurutnya, marga Sinaga sebenarnya telah memenangkan gugatan hingga tingkat Mahkamah Agung.
"Pada perkara tahun 1987, marga Sinaga telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Sidikalang, Pengadilan Tinggi Medan, bahkan hingga Mahkamah Agung. Namun, ketika marga Sinaga mengajukan permohonan eksekusi, Pengadilan Negeri Sidikalang tidak menyetujuinya. Sebaliknya, saat giliran marga Togatorop yang sebelumnya telah kalah, permohonan eksekusi justru disetujui," ujar seorang warga, dilansir TikTok @bebasskonten.
Baca Juga:
7 Daerah Gugat Hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi
Sambil memegang dokumen bertuliskan putusan Mahkamah Agung, warga tersebut juga meminta untuk warganet memviralkan kasus ini, ia juga meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto dan Admin Gerindra.
“Bantu viralkan guys, Pak Prabowo, admin Gerindra tolong,” ujarnya.
Menurut kuasa hukum Salmon Togatorop, pemilik lahan telah menawarkan ganti rugi sebesar Rp3 juta per rumah tangga untuk biaya pembongkaran rumah. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh warga.
Baca Juga:
MUI Dairi Desak BNN dan Polri Berantas Peredaran Narkoba
Selain 9 rumah, eksekusi juga berdampak pada lahan pertanian warga. Tanaman jagung, kopi, dan durian ikut dihancurkan oleh ekskavator.
Dalam beberapa unggahan di media sosial, beberapa pemilik rumah dan ladang bahkan sampai pingsan karena tidak kuasa menyaksikan aset mereka dihancurkan.
Setelah eksekusi selesai, sejumlah warga kembali ke lokasi untuk mengumpulkan barang-barang yang masih bisa dijual, seperti seng dan kayu bekas bangunan.