BERAMPU.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Proses rumah dirobohkan di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Senin (3/2/2025) siang, berlangsung haru.
Mengutip VIVA.co.id, tangis para ibu menggema saat mereka memohon agar rumah mereka tidak dirobohkan. Bahkan, beberapa di antaranya bersujud meminta keringanan.
Baca Juga:
Sidang Razman vs Hotman Ricuh, MA Tunggu Laporan Resmi
Meski mendapat penolakan dari warga, eksekusi tetap berjalan di bawah pengawalan ketat. Polres Dairi mengerahkan 201 personel, dibantu oleh 17 anggota TNI dan 30 personel Satpol PP.
Pihak kepolisian juga menurunkan unit dari berbagai satuan, termasuk Samapta, Reskrim, dan Sat Lantas, untuk memastikan kelancaran proses eksekusi.
Selain itu, alat berat berupa ekskavator dikerahkan untuk meratakan bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa seluas 5 hektare.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Konsumen Listrik Waspada, Pastikan Teknisi PLN Tunjukkan Surat Tugas dan Kartu Pengenal
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sidikalang yang menyatakan bahwa lahan tersebut secara sah dimiliki oleh Salmon Togatorop.
Sebelum eksekusi dilakukan, pengadilan mengaku telah melakukan tiga kali konstatering atau pengecekan terhadap lahan tersebut.
Namun, keputusan eksekusi ini menuai kontroversi. Seorang warga menyoroti adanya ketidakadilan dalam proses hukum yang telah berlangsung sejak tahun 1987.