BerampuNews.id | Dua anak kos tertangkap mengedarkan uang palsu di Desa Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar.
Dari keduanya, diamankan uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu palsu. Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, Ipda Arwansyah Batubara mengatakan, pihaknya belum menerima laporan pengungkapan peredaran uang palsu di Kecamatan Siantar tersebut.
Baca Juga:
Bank Indonesia Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Menangani Peredaran Uang Palsu di Bumi Anoa
"Belum ada laporan ke humas, coba langsung konfirmasi ke kasat reskrim," ujar Arwansyah, Selasa (24/5/2022).
Sedangkan Kasat Reskrim AKP Ariwibowo yang dihubungi mengaku, anggotanya tidak ada yang menangkap pelaku peredaran uang palsu.
Namun akan mengecek ke polsek-polsek. Sementara itu, Kepala Desa (pangulu) Pematang Simalungun, Mangihut Manik membenarkan adanya pengungkapan peredaran uang palsu dari tempat kos di wilayahnya.
Baca Juga:
Uang Palsu Beredar di E-commerce, Bank Indonesia Buka Suara
"Memang ada ditangkap polisi beberapa orang dalam kasus peredaran uang palsu dari tempat kos di Desa Pematang Simalungun," ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang didapat, penangkapan pengedar uang palsu itu berawal dari laporan panitia pasar malam, di lapangan Rambung Merah. Mereka mendapati uang palsu dari penjualan tiket, pada Senin 23 Mei 2022.
Menindak lanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi adanya 2 pria yang disebut-sebut warga Kecamatan Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.