BerampuNews.id | Dinas Perhubungan Kota Medan, Sumatera Utara, menginstruksikan kepada setiap juru parkir (jukir) e-Parking di 65 titik ruas jalan di daerah ini tidak menerima retribusi parkir tunai.
"Utamanya, seorang jukir e-Parking dilarang menerima retribusi parkir secara tunai," tegas Kepala Dishub Medan, Iswar Lubis di Medan, Rabu.
Baca Juga:
Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial dalam memperingati HUT TNI ke - 79 Tahun 2024 diramaikan Warga
Setiap jukir e-Parking di Kota Medan harus bekerja sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) yang telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan.
Bila masih dilanggar, maka pihaknya akan menindak tegas jukir nakal ini dengan menyerahkan kepada pihak kepolisian setempat untuk diproses secara hukum yang berlaku.
"Namun sekali lagi, Pemkot Medan tidak hanya memberi sanksi bagi jukir melanggar aturan, tetapi juga memberi hadiah bagi jukir terbaik. Bekerja sesuai SOP dan jadilah yang terbaik," ujar dia.
Baca Juga:
Operasi Patuh Toba 2024: Meningkatkan Keselamatan Berlalu Lintas di Kota Medan dan Sumatera Utara
Pemerintah Kota Medan mulai tahun lalu menerapkan e-Parking di 65 titik ruas jalan untuk mencegah praktik pungutan liar, dan meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi parkir.
Ada sebanyak 15 perusahaan pemenang lelang berhak mengutip e-Parking di 65 titik ruas jalan di Kota Medan yang melakukan tanda tangan kontrak kerja terhitung 11 Februari 2022.
"Ini salah satu upaya kita dalam meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Medan dari sektor retribusi parkir tepi jalan," jelas Iswar.[zbr]