BerampuNews.id | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Sumatera Utara, menyebutkan sebanyak 15 perusahaan pemenang lelang berhak mengutip E-Parking (parkir elektronik) di 65 titik di daerah ini.
"Setelah lelang selesai, hari ini (Jumat) kita melakukan tanda tangan kontrak kerja. Terhitung hari ini, pihak ketiga berhak mengutip (pungut) retribusi E-Parking di 65 titik," ujar Kepala Dishub Kota Medan Iswar Lubis di Medan, Jumat.
Baca Juga:
Pemko Medan Gratiskan Parkir di Lokasi yang Tidak Terapkan E-Parking
Perusahaan pemenang lelang di antaranya PT Bintang Pertama Makmur, PT Centre Park Citra Corpora, PT Fan Solusindo Bersama, PT Centre Park Citra Corpora, PT Bintang Pertama Makmur, dan PT Centre Park Citra Corpora.
Ia berharap perusahaan pemenang lelang bisa menjalankan tugas dengan baik sehingga berdampak peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan.
Dishub Kota Medan membuka lelang terbuka bagi perusahaan yang ingin ikut melakukan pengutipan retribusi E-Parking di 65 titik terhitung mulai 11-18 Januari 2022.
Baca Juga:
Dishub Medan Lakukan Penertiban Mobil Parkir di Atas Trotoar
"Sistem E-Parking di 65 titik ruas jalan di Kota Medan dibagi 15 paket. Adapun kerja sama yang dilakukan dengan perusahaan pemenang lelang melalui bagi hasil," katanya.
Ia menyebutkan bahwa penerapan E-Parking bertujuan untuk mendorong pemanfaatan digitalisasi, sekaligus mencegah kebocoran sektor perparkiran di Kota Medan.
"Sebagai kota besar, kita ingin Kota Medan menjadi 'smart city'. Maka perlu dilakukan perubahan sistem, salah satunya pembayaran retribusi parkir yang selama ini tunai menjadi nontunai," tutur Iswar.[zbr]