BerampuNews.id | Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) telah memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin. Pemeriksaan tersebut terkait dengan kerangkeng manusia di kediaman pribadinya yang menelan korban jiwa.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan proses pemeriksaan terhadap Terbit Rencana Perangin-Angin dipimpin langsung Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Baca Juga:
Kasus Kerangkeng, Anak Eks Bupati Langkat Ditahan bersama 7 Tersangka Lain
Proses pemeriksaan berlangsung selama sembilan jam di Gedung KPK. "Beliau dicecar 30 pertanyaan dan diperiksa selama 9 jam," kata Hadi, Selasa (15/02/2022).
Hadi mengatakan pihaknya juga menanyakan terkait korban meninggal dunia di kerangkeng tersebut yang diduga akibat tindak kekerasan. Sebelumnya, Polda Sumut melakukan penggalian dua kuburan korban penganiayaan di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Sabtu (12/2/2022).
Dua kuburan yang digali itu berlokasi di TPU Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan Tempat Kuburan Keluarga Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat. Penggalian kuburan itu melibatkan Direktorat (Dit) Reskrimum serta Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Sumut.[zbr]