BERAMPU.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Bupati Dairi, Sumatera Utara, Vickner Sinaga menyerahkan 346 SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II formasi tahun 2024, di lapangan kantor Camat Sumbul, Selasa (14/10/2025).
Keterangan Diskominfo, penyerahan SK itu turut disaksikan Ketua Tim Penggerak PKK Dairi Rita Puspita Vickner Sinaga dan Sekretaris Daerah (Sekda) Surung Charles Bantjin.
Baca Juga:
Dunia Terkejut, Hamas Eksekusi ‘Kolaborator’ di Depan Warga Gaza yang Terdiam
Dalam arahannya, Bupati Dairi Vickner Sinaga menyampaikan bahwa SK yang sudah diterima adalah sangat berharga, yang merupakan amanah dari negeri ini.
Karenanya, ia mengajak seluruh PPPK yang telah menerima SK untuk selalu bersyukur kepada Tuhan karena telah melalui berbagai tahapan hingga sampai di tahap ini.
Ditambahkan, saat ini, para kepala daerah tengah berupaya untuk berjuang mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat dalam menjalankan program pembangunan untuk masing-masing daerah.
Baca Juga:
Mutasi Besar TNI: Ratusan Perwira Diputar, Siapa Naik Siapa Tergeser?
"Salah satunya yang kami perjuangkan adalah terkait dengan gaji yang menjadi hak anda sebagai PPPK jangan sampai terhambat," ujar Vickner.
Ia menyebut, sebagai PPPK yang tentunya sudah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), berbagai tantangan akan banyak dihadapi terlebih dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dalam penyampaian informasi.
"Terlebih amanah yang sudah anda terima harus dipertanggungjawabkan. Yang anda hadapi di lapangan akan memiliki banyak dinamika. Mari kita bekerjasama, yang dibutuhkan rakyat adalah layani mereka dengan sungguh-sungguh, dengan hati," katanya.
"Yang dibutuhkan adalah yang nyata, senyumlah menghadapi mereka dan anda akan dikenang sebagai ASN Dairi yang sudah berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Jadi mari terima dan jalankan amanah ini denga baik," imbuh Vickner.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dairi Junihardi Siregar dalam laporannya mengatakan, 346 PPPK tahap II Formasi 2024 menerima SK dengan masa kerja terhitung mulai tanggal (TMT) terhitung mulai 1 September 2025 hingga Agustus 2030.
Adapun rincian penerima SK tersebut, guru sebanyak 42 orang, tenaga kesehatan sebanyak 102 orang dan tenaga teknis sebanyak 202 orang.
"Keseluruhan penerima SK adalah yang masuk database dan yang telah memenuhi syarat. Sebagai informasi juga Pemkab Dairi telah mengusulkan sebanyak 417 orang untuk PPPK paruh waktu," kata Junihardi.
Dalam acara tersebut, BKPSDM selaku penyelenggara juga melakukan kegiatan orientasi kepada para PPPK tahap II formasi 2024.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Sumbul Jaspin Sihombing, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Kapolsek Sumbul.
[Redaktur: Robert Panggabean]