Diberitakan sebelumnya, menurut Tohom penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dimana dalam 5 bulan terakhir telah melewati semua tahapan.
Ani Suryani Kabag Hukum Walikota Jakarta Pusat, menjelaskan kronologi penghunian lahan oleh Hamid Husein (paman Wanda) hingga riwayat perolehannya.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Dasar penghuni atas nama Hamid Husein ini menempati rumah tersebut tidak memiliki dasar atau riwayat perolehan atas penghunian yang dilakukan. Yang bersangkutan hanya mendalilkan Surat Izin Perumahan (SIP) yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan Rakyat Provinsi DKI Jakarta atas nama almarhum Drs Idrus Syech Abubakar dengan No. TS.1.03/ 0004/02.09 Tanggal 3 Februari 2006," ujar Ani.
"Dan itu telah berakhir pada Tanggal 3 Februari 2009," sambung Ani.
Menanggapi hal itu, Tohom kembali menegaskan bahwa SIP bukanlah alas hak kepemilikan, langkah yang dilakukan Pemkot Jakarta Pusat sudah tepat.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Karena menurutnya, sudah menjadi tanggung jawab dan tugas dari Pemkot Jakarta Pusat untuk menertibkan "lahan liar" atau lahan-lahan tanpa alas hak kepemilikan. [ast/gbe]