"Selain pelaku perjalanan dalam negeri kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, calon penumpang yang masih dosis vaksin I juga diwajibkan melampirkan hasil tes RT-PCR dan antigen," terangnya.
Sedangkan pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan syarat harus pendampingan orang tua dan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga:
Ini Beda Tes PCR Pada Pasien Covid-19 dengan Cacar Monyet
"PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu bersama seluruh stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022," pungkasnya.
Calon penumpang pesawat yang akan bepergian di dalam negeri mulai hari ini tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif PCR atau antigen .
Hal ini seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.[zbr]