BerampuNews.id | Naik pesawat via Bandara Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, tak perlu menunjukkan surat tes kesehatan COVID-19 RT-PCR dan antigen.
Ketentuan syarat itu mulai berlaku hari ini bagi calon penumpang menggunakan transportasi udara.
Baca Juga:
Ini Beda Tes PCR Pada Pasien Covid-19 dengan Cacar Monyet
Hal itu dibenarkan oleh Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu Chandra Gumilar, Selasa (8/3).
Candra menerangkan penerapan ketentuan tidak diberlakukan tes polymerase chain reaction (RT-PCR) dan antigen sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 serta SE Menhub No. 21 tahun 2022 tentang Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri (domestik).
"Calon penumpang tak diwajibkan melampirkan surat hasil tes RT-PCR dan antigen jika telah sudah divaksin dosis I dan II," terang Chandra yang dihubungi melalui sambungan telepon seluler.
Baca Juga:
KAI Mulai Berlakukan Wajib Tes RT-PCR Bagi Pelanggan Usia 18 Tahun yang Belum Booster
Ia menyebutkan pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid diwajibkan melampirkan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
Atau rapid test antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Namun, dilengkapi melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.