WahanaNews-Pakpak Bharat | Ribur Banurea, warga Desa Salak, menggugat status lahan milik Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Salak yang berada di Desa Salak ll, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.
Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Sidikalang dengan nomor 44/PDT.G/2022/PN. Sidang lapangan oleh pihak PN Sidikalang pun dilaksanakan, Jumat (11/11/2022).
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Pantauan WahanaNews.co, pada kesempatan itu Ribur menyatakan memiliki tanah di Desa Salak II, sebagaimana digugat, yang diserahkan pihak gereja HKBP Simerkata Pakpak (sekarang GKPPD) tahun 1980.
Surat penyerahan lengkap. Ukuran panjang 135 meter, lebar 16 meter atau seluas 2160 M². Disebut, saksi yang menandatangani penyerahan tanah itu, masih hidup saat ini, dan bersedia memberi keterangan.
Batas-batas tanah, sebelah timur berbatasan dengan jalan umum Salak-Ulu Merah. Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Badan Penyelenggara Pembantu Pendidikan (BPPP) SMPN Salak. Sebelah barat berbatasan dengan Akim Banurea.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Pada sidang lapangan, disepakati pengukuran dari sebelah barat. Hasilnya, dari 135 meter, tersisa 95 meter. Selisihnya, masuk areal SMPN 1 Salak.
Ribur mengatakan, telah beberapa kali ditawari pihak Pemkab Pakpak Bharat untuk negosiasi secara kekeluargaan. Namun hingga gugatan didaftarkan, negosiasi tidak terlaksana. [gbe]