BERAMPU.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Bupati Dairi, Sumatera Utara, Vickner Sinaga diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Surung Charles Bantjin, menghadiri dan membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), di gedung balai budaya, Sidikalang, Rabu (23/7/2025).
Keterangan Diskominfo Dairi, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.
Baca Juga:
Transfer Data Indonesia-AS Dikritik: UU PDP Lebih Kuat, Tapi AS Lebih Tegas Menindak
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat serta pemangku kepentingan tentang proses inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan.
Dalam sambutannya, Sekda Dairi menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki peran strategis dalam menyelaraskan kepentingan masyarakat dengan kebijakan pemerintah mengenai penataan kawasan hutan.
“Kita ingin memastikan bahwa penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan berjalan secara adil, transparan, dan partisipatif. Kegiatan ini menjadi awal penting untuk mendata secara objektif penguasaan tanah oleh masyarakat, dan menjadi dasar pengambilan kebijakan yang berpihak pada rakyat serta tetap menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Charles.
Baca Juga:
Indonesia Akan Impor Produk Pertanian AS Rp73 Triliun, Ini Isi Kesepakatannya
Charles juga mengajak seluruh pihak, khususnya pemerintah desa dan masyarakat, untuk aktif berpartisipasi dalam proses inventarisasi dan verifikasi agar data yang diperoleh akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata Pemerintah Kabupaten Dairi dalam mendukung penyelesaian konflik tenurial serta memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat secara turun-temurun, sekaligus mendukung penataan ruang dan perlindungan kawasan hutan yang berkelanjutan.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Tim Terpadu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Forkopimda, Camat, Kepala Desa, tokoh masyarakat, serta warga yang selama ini mengelola atau memanfaatkan lahan di dalam kawasan hutan.