BerampuNews.id | Seorang petani di Desa Dosroha, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir , Sumatera Utara, bernama Lesmar Sigiro alias Pak Julianta (53) ditangkap polisi karena kedapatan tanam ganja.
Penangkapan terhadap Lesmar berawal dari informasi yang didapat polisi pada Rabu, (20/4/2020). Polisi yang mendapatkan informasi tersebut lantas melakukan penelusuran dan berhasil mengidentifikasi petani yang bertanam ganja itu.
Baca Juga:
Tanam Ganja di Perladangan Lau Kembiri, Pemuda di Karo Terancam Kurungan 20 Tahun
"Yang bersangkutan ditangkap anggota kita di rumahnya," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Kamis malam (21/4/2022).
Setelah ditangkap, kata Hadi, petugas kemudian menginterogasi tersangka dan meminta agar tersangka menunjukkan tanaman ganja yang ditanamnya.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Saat kita bawa ke ladang tempatnya menanam ganja, kita temukan sebanyak 158 batang pohon ganja,” beber Hadi.
Baca Juga:
Tanam Ganja Diladang, Pria di Kabupaten Karo Goll
Tak hanya pohon ganja, tersangka juga mengaku menyimpan satu paket ganja kering di rumahnya. Polisi pun kembali memboyong tersangka ke rumahnya untuk menyita barang haram itu.
"Ada satu paket ganja dengan berat bruto setengah kilogram kita dapatkan dari sekitar rumah tersangka. Ganja itu sempat disimpan di atap rumah, kemudian setelah polisi datang, dibuang di semak-semak yang berjarak 100 meter dari rumah tersangka oleh kerabatnya,” ungkap dia.
Untuk tersangka berikut barang buktinya kini sudah diboyong ke Polres Samosir.