BerampuNews.id | Sejumlah orang tua (ortu) siswa yang tidak setuju dengan penjualan seragam batik di sekolah-sekolah di Kabupaten Simalungun menempuh jalur hukum.
Selain karena harganya mahal sehingga memberatkan, juga tidak sesuai motif khas Simalungun. Untuk proses hukum, para orang tua siswa sudah memberikan kuasa kepada sejumlah advokat yaitu Sepri Ijon Maujana Saragih, MH, Gokmauli Sinaga,SH dan Fransiscus Siallagan,SH.
Baca Juga:
Sekda Gorontalo Utara Terima Bantuan untuk Korban Banjir Tolinggula
Dalam surat kuasa yang diberikan kepada kuasa hukum, para orang tua merasa diberatkan dan mensinyalir adanya tindak pidana korupsi terkait penjualan seragam batik di sekolah SD hingga SMP seharga Rp120 ribu.
Selain itu baju seragam yang dijual juga dinilai tidak sesuai dengan ornamen khas Simalungun Menurut Sepri, Jumat (13/5/2022) usai menerima surat kuasa dari sejumlah orang tua siswa yang keberatan dengan penjualan baju batik tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Simalungun.
"Setelah menerima kuasa, langkah pertama yang akan dilakukan adalah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Sepri.
Baca Juga:
Pemprov Sulsel Konfirmasi Perubahan Nama Jembatan Kota Parepare Sesuai Usulan Pemkot
Dikonfirmasi terkait penjualan baju seragam batik di sekolah-sekolah, Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun melalui Kepala Dinas Kominfo, SML Simangunsong mengatakan bahwa pengadaan baju batik di sekolah-sekolah sudah dihentikan.
"Kadis Simalungun telah menyurati Kepala Sekolah SD dan SMP untuk menghentikan pengadaan pakaian batik sambil menunggu evaluasi selanjutnya," sebut Simangunsong.[zbr]