BerampuNews.id | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial RD (42) dan DE (40) yang menjadi pengedar narkoba di wilayah setempat.
"Petugas turut menyita paket sabu-sabu siap pakai dan beberapa plastik klip pembungkus sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung, di Medan, Kamis.(17/2).
Baca Juga:
Mobil Milik Seorang Dosen di Medan Dirampas Debt Collector
Rafles menyebutkan bahwa pasangan suami istri ini ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan di kawasan Suka Ramai, Medan yang disinyalir sarang peredaran narkoba.
Hasil pemeriksaan urine, kata dia, menunjukkan bahwa pasangan suami istri tersebut positif menggunakan narkoba.
"Keduanya sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut," ujar Rafles.
Baca Juga:
Hingga Kini, Para Pelaku Pengrusakan Rumah Warga Desa Sampali Tak Kunjung Ditangkap Polisi
Ia mengatakan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.
"Banyak pengaduan masyarakat masuk ke Satnarkoba Polrestabes Medan yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba dan judi," ujarnya.
"Ke depan, kegiatan ini akan terus kami lakukan sesuai dengan arahan pimpinan kami," ujarnya.[zbr]