BerampuNews.id | Satresnarkoba Polres Langkat menangkap tersangka AS (43) warga Kecamatan Tanjung Pura, karena memiliki narkotika jenis daun ganja seberat 20, 97 Gram.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Selasa (15/3).
Baca Juga:
Bawa Ganja dari Aceh Tenggara, sampai di Binjai di tangkap Polres Binjai
Joko Sumpeno menjelaskan tersangka ini ditangkap bersama barang bukti 11 bungkus kertas coklat yang diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bruto 20,97 gram dan satu bungkus plastik warna kuning.
Sebelumnya tim Opsnal Narkoba Polres Langkat mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja kering di Jalan Sekata Kecamatan Tanjung Pura.
Selanjutnya tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langkat melakukan penyelidikan dan penggerebekan di dalam rumah pelaku tersebut, dan menemukan satu bungkus daun ganja kering yang di balut kertas coklat di atas tempat tidur dan satu bungkus plastik kuning yang di dalamnya terdapat 10 bungkus
daun ganja kering yang di balut kertas coklat berada di gantungan pintu rumah pelaku, katanya.[zbr]